Penanggulangan Konversi Satwa Liar Melalui Kebijakan dan Hukum
Konservasi satwa liar merupakan salah satu isu yang sangat penting untuk ditangani. Kepentingannya adalah karena perannya sebagai sumber pendapatan bagi masyarakat setempat, sumber bahan baku industri pangan, dan sumber obat-obatan dan kosmetik. Akan tetapi, perdagangan satwa liar sering dilakukan secara ilegal dan eksploitasinya dapat mengakibatkan kerusakan habitat. Selain itu, hal itu juga dapat menyebabkan kepunahan spesies tersebut. Oleh karena itu, perlu dibuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur perdagangan satwa liar dan melindungi ekosistem alaminya.
Namun, rezim hukum untuk melindungi satwa liar di Indonesia masih kurang. Meskipun hukum internasional, seperti Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES), memberikan perlindungan bagi satwa liar, undang-undang domestik tentang masalah ini belum efektif.
Hal ini terutama disebabkan oleh belum dilaksanakannya reformasi Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan pelestarian sumber daya alam, termasuk status satwa liar. Selain itu, definisi satwa liar dalam undang-undang tersebut belum didefinisikan secara jelas dan belum diatur secara lengkap. Selain itu, instrumen hukum nasional yang memuat lampiran CITES belum berjalan efektif.
Meskipun memiliki peran penting dalam perekonomian, satwa liar dapat dengan mudah ditemukan dan diperdagangkan oleh orang-orang yang tidak memiliki izin resmi. Oleh karena itu, perlu dibuat peraturan perundang-undangan yang dapat mencegah eksploitasi satwa liar, terutama oleh mereka yang tidak memiliki izin.
Terkait hal tersebut, Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi dan Pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (RUU KUHP) yang telah direvisi menawarkan alternatif penyelesaian masalah satwa liar. Rancangan tersebut memuat ketentuan yang menjamin agar eksploitasi satwa liar tetap terkendali, serta memastikan satwa liar yang akan diekspor telah dilengkapi dengan dokumen yang relevan. Selain itu, rancangan tersebut juga akan menetapkan sistem yang memungkinkan penyitaan produk satwa liar yang telah dibawa ke dalam negeri secara ilegal.
RUU ini akan memberikan landasan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dan ekosistem dalam jangka panjang. Selain itu, RUU ini akan meningkatkan efektivitas lembaga pemerintah dalam menjalankan fungsinya. Dengan demikian, pemberantasan perburuan satwa liar akan lebih mudah dan dengan demikian, taraf hidup masyarakat Indonesia akan meningkat.